Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari Nota Keuangan dan APBN 2025 yang diolah oleh KONTAN, penerimaan pajak Indonesia menunjukkan tren yang berfluktuasi dari tahun 2020 hingga 2025. Berikut adalah analisis dari perkembangan penerimaan pajak dalam periode tersebut
Pada tahun 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, mengalami penurunan sebesar 25,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang memperlambat aktivitas ekonomi dan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Namun, pada tahun 2021, perekonomian mulai pulih, yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebesar 19,26%, mencapai Rp 1.278,63 triliun.
Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022, dengan kenaikan signifikan sebesar 34,27%, membawa penerimaan pajak ke angka Rp 1.716,77 triliun. Peningkatan ini mencerminkan efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi serta optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah.
Pada tahun 2023, penerimaan pajak tetap meningkat, meskipun dengan laju yang lebih moderat sebesar 8,80%, mencapai Rp 1.867,87 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan stabilitas ekonomi serta kepatuhan pajak yang semakin baik.
Pada tahun 2024, berdasarkan realisasi sementara, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.932,4 triliun dengan pertumbuhan sebesar 3,46%, menandakan perlambatan dalam laju pertumbuhan penerimaan pajak.
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,31 triliun, dengan pertumbuhan 13,27% dari tahun sebelumnya. Target ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap peningkatan kepatuhan pajak, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, serta kebijakan fiskal yang mendukung peningkatan penerimaan negara.