Pada akhir tahun 2024, dua asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki total investasi Rp 834,89 triliun.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total investasi asuransi sosial meningkat 10,12% sepanjang 2024 dari sebesar Rp 758,19 triliun pada akhir 2023.
Pada periode setahun hingga Desember 2024, kedua BPJS menambah investasi di dua instrumen yakni surat berharga yang diterbitkan oleh negara Indonesia dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Mayoritas investasi BPJS berada di instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara (SBN).
Total kepemilikan BPJS pada SBN mencapai Rp 562,61 triliun pada akhir 2024. Total investasi asuransi sosial di instrumen ini meningkat 8,46% secara tahunan. Porsi investasi SBN terhadap total investasi asuransi sosial mencapai 67,39%.
Pada akhir 2024, BPJS juga menempatkan dana di surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 40,83 triliun atau sebesar 4,89% dari total investasi.
Di tahun 2023, BPJS belum menempatkan dana di instrumen ini.
Selain mengalokasikan tambahan investasi di SBN dan surat berharga yang diterbitkan oleh BI, asuransi sosial juga menambah penempatan dana di deposito sebesar 5,89% menjadi Rp 101,44 triliun pada akhir 2024. Porsi penempatan dana di deposito ini mencapai 12,15%.
BPJS justru mengurangi penempatan dana di instrumen saham, sukuk dan obligasi, reksadana, dan efek beragun aset.
Penempatan dana di saham berkurang 9,72% menjadi Rp 58,91 triliun pada akhir 2024 dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp 65,25 triliun. BPJS mengurangi penempatan dana di sukuk dan obligasi hingga 17,72% menjadi hanya Rp 28,84 triliun dari sebelumnya Rp 35,05 triliun.
Sedangkan pengurangan investasi di reksadana hanya 2,53% menjadi Rp 39,65 triliun dari sebelumnya Rp 40,68 triliun.
Penurunan paling tajam adalah investasi di efek beragun aset yakni 79,74% menjadi hanya Rp 13,69 miliar dari tahun 2023 yang masih sebear Rp 67,56 miliar.