BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuannya di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%. Suku bunga Deposit Facility juga tetap berada di level 4,75%, sedangkan suku bunga Lending Facility dipertahankan sebesar 6,50%.
Keputusan tersebut dinilai konsisten dengan upaya BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global, menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1%, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI menyatakan akan terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lainnya untuk meningkatkan aliran masuk modal asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas, serta mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Selain itu, BI akan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Kebijakan makroprudensial yang longgar juga terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perluas Insentif Lindung Nilai
Salah satu langkah yang ditempuh BI adalah memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi untuk Swap Jual Lindung Nilai sebesar 12,5%.
Sebelumnya, insentif tersebut hanya mencakup transaksi portfolio inflows. Kini cakupannya diperluas hingga mencakup pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Transaksi swap lindung nilai memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. Transaksi tersebut juga dapat diperpanjang atau rollover sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
BI juga terus mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Rupiah Menguat 0,78%
Upaya stabilisasi tersebut berlangsung ketika rupiah masih menghadapi tekanan dari ketidakpastian global.
Pada 18 Agustus 2026, nilai tukar rupiah tercatat Rp17.855 per dolar AS, menguat 0,78% dibandingkan dengan posisi akhir Juli 2026.
BI menyebut penguatan rupiah didukung strategi optimalisasi instrumen moneter dan perluasan kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing.
Selain insentif Swap Jual Lindung Nilai sebesar 12,5%, BI memberikan insentif untuk transaksi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%. BI juga memberikan insentif untuk mendorong transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Ke depan, BI memperkirakan rupiah tetap stabil dengan dukungan penguatan respons kebijakan stabilisasi.