Investasi Indonesia Tumbuh Terbatas, PMDN Turun 7,48% pada Kuartal III-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan investasi di Indonesia masih menghadapi tantangan menjelang akhir 2026. Selain pertumbuhan yang belum kencang, gejolak pasar keuangan dan melemahnya aktivitas bisnis berpotensi membuat perusahaan menahan rencana ekspansi.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat, realisasi investasi pada kuartal III-2026 mencapai Rp 528,7 triliun. Nilai tersebut tumbuh 7,59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski meningkat, pertumbuhan investasi pada kuartal III-2026 hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan kuartal I-2026 yang tumbuh 7,22% dan kuartal II-2026 sebesar 7,14% secara tahunan.
Secara kumulatif, realisasi investasi selama Januari hingga September 2026 mencapai Rp 1.539,2 triliun. Jumlah ini setara dengan 75,4% dari target investasi sepanjang 2026 sebesar Rp 2.041,3 triliun.
Jika dilihat berdasarkan asal modalnya, investasi asing atau penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 270,2 triliun pada kuartal III-2026. Nilai tersebut menyumbang 51,1% dari total investasi dan tumbuh 27,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, tingginya pertumbuhan PMA perlu dicermati karena pada kuartal III-2025, investasi asing justru mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 8,9% secara tahunan.
Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 258,5 triliun atau 48,9% dari total investasi. Berbeda dengan PMA, realisasi PMDN turun 7,48% dibandingkan kuartal III-2025.
Realisasi investasi pada kuartal III-2026 juga menyerap 745.634 tenaga kerja, meningkat 5,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah permudah perizinan investasi
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan untuk mendorong masuknya investasi. Salah satunya melalui integrasi sistem perizinan dengan 28 kementerian dan lembaga (K/L).
Integrasi ini bertujuan memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, terutama mengenai proses dan waktu penerbitan izin.
Rosan menjelaskan, melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dapat menerbitkan perizinan jika kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan keputusan hingga batas waktu pelayanan berakhir.
Mekanisme ini dikenal sebagai fiktif positif. Artinya, jika instansi terkait tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan dapat diproses melalui mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosan menyebut, sekitar 328 perizinan telah diterbitkan melalui mekanisme ini.
Aktivitas dunia usaha berpotensi melambat
Meski pemerintah berupaya mempercepat perizinan, prospek investasi masih menghadapi tantangan dari kondisi ekonomi dan dunia usaha.
Berdasarkan Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) Oktober 2026 yang dirangkum KONTAN, optimisme para CEO untuk kuartal IV-2026 memang meningkat. Namun, mereka masih melihat kondisi global dan situasi politik dalam negeri sebagai faktor yang berpotensi menghambat perkembangan bisnis dalam tiga bulan ke depan.
Survei Bank Indonesia (BI) juga mengindikasikan bahwa kegiatan dunia usaha berpotensi melambat pada kuartal IV-2026, termasuk dalam hal investasi.
Tekanan terhadap dunia usaha turut terlihat dari pemantauan aktivitas ekonomi menggunakan data transaksi dan aktivitas perusahaan yang dilakukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Dengan memantau sekitar 500.000 perusahaan, BCA mencatat bahwa BCA Income Index menunjukkan kecenderungan menurun. Indeks ini digunakan untuk memantau perkembangan pendapatan perusahaan berdasarkan data yang tersedia.
Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, kecenderungan tersebut berkaitan dengan persoalan struktural ekonomi Indonesia, terutama daya beli masyarakat dan kondisi kelompok kelas menengah.
Gejolak pasar keuangan bisa menahan ekspansi
Lead Economist Danamon Indonesia Irman Faiz mengingatkan bahwa gejolak pasar keuangan dapat menambah tekanan bagi dunia usaha melalui tiga jalur.
Pertama, pelemahan rupiah membuat biaya bahan baku dan barang modal impor menjadi lebih mahal. Perusahaan yang memiliki utang dalam valuta asing juga menghadapi beban pembayaran lebih besar, terutama jika tidak melakukan lindung nilai atau hedging.
Kedua, kenaikan imbal hasil atau yield meningkatkan biaya penerbitan obligasi dan pembiayaan kembali utang (refinancing). Kondisi ini membuat perusahaan perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk memperoleh pendanaan.
Ketiga, ketidakpastian ekonomi membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Perusahaan cenderung menginginkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.
Menurut Irman, dampak awal dari kondisi tersebut kemungkinan lebih terasa pada penundaan rencana ekspansi dan upaya menjaga ketersediaan kas perusahaan, ketimbang langsung berupa pengurangan produksi.
Dengan kata lain, perusahaan berpotensi menunda pembangunan fasilitas baru, pembelian mesin, atau rencana pengembangan bisnis lainnya sambil menunggu kondisi ekonomi dan pasar keuangan lebih stabil.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh, Dendi Siswadi