Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas penurunan harga saham atau Auto Rejection Bawah (ARB). Kali ini, BEI menetapkan batas ARB sebesar Rp 1 untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 per saham, menggantikan ketentuan sebelumnya yang sebesar 7%.
Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Selasa (20/10/2026) hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Dalam keterangan resminya, BEI menyebut penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.
Ketentuan terbaru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Baca Juga: BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7%, Respons Gejolak Pasar Usai Pengumuman MSCI
Rincian aturan ARB saham terbaru
Berdasarkan ketentuan terbaru, saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 memiliki batas ARB sebesar Rp 1. Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk rentang harga tersebut tetap sebesar 35%.

Sementara itu, saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap memiliki batas ARB sebesar 7% dan ARA sebesar 35%.
Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas ARA tetap sebesar 25% dan ARB sebesar 7%. Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 7%.
Penyesuaian ini berlaku untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas ARA dan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
BEI menyatakan ketentuan terbaru tersebut akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode pemberlakuan hingga 31 Desember 2026.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan, bagian Peraturan BEI, tab Peraturan Perdagangan.
Baca Juga: Kejatuhan IHSG Sejak Awal Tahun 2026 Tak Tertandingi Secara Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
