Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7% untuk sejumlah rentang harga saham. Kebijakan yang berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026 ini muncul di tengah tekanan terhadap pasar modal Indonesia setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan rencana mengkaji perubahan status pasar saham Indonesia.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman tersebut memicu kekhawatiran investor karena perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi persepsi investor global dan aliran investasi ke pasar saham domestik. MSCI menyatakan keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penyesuaian batas ARB menjadi salah satu kebijakan perdagangan yang diberlakukan otoritas pasar modal di tengah kondisi tersebut. Namun, dalam siaran persnya, BEI menyebut tujuan kebijakan ini adalah menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta mengendalikan volatilitas pasar. BEI tidak secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan ARB tersebut merupakan respons langsung terhadap pengumuman MSCI.
Baca Juga: Harga Emas Antam (18/10) Stagnan, Simak Selisihnya dengan Harga Buyback
Batas ARB saham turun dari 15% menjadi 7%
BEI melakukan penyesuaian dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam aturan terbaru, batas ARB saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 5.000 serta saham berharga di atas Rp 5.000 ditetapkan sebesar 7%. Sebelumnya, batas ARB untuk kelompok harga tersebut sebesar 15%.
Sementara itu, batas ARB untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap sebesar Rp 1. Batas Auto Rejection Atas (ARA) juga tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: IHSG Tumbang 11,57% Menjadi 5.185 Diiringi Net Sell Asing Rp 3,35 T, Hari Ini (16/10)
MSCI soroti transparansi pasar saham Indonesia
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran mengenai kelayakan investasi (investability) pasar saham Indonesia. Sorotan tersebut mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
MSCI menilai kemajuan reformasi pasar modal Indonesia belum terlihat secara konsisten dan belum cukup menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan. Karena itu, lembaga tersebut membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market.
Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait sekuritas Indonesia dalam indeksnya. Kebijakan ini mencakup tidak diterapkannya penambahan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor atau FIF), penambahan jumlah saham dalam perhitungan indeks, penambahan saham baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta perpindahan naik antarkelompok ukuran indeks.
Konsultasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Informasi resmi MSCI menyebut perubahan klasifikasi masih berupa usulan yang sedang dikonsultasikan, bukan keputusan final.
Baca Juga: IHSG Ambruk 10% Lebih Setelah Pengumuman Potensi Downgrade Status dari MSCI
BEI beri kesempatan investor mengevaluasi informasi
Dalam siaran pers mengenai perubahan ARB, BEI menyatakan penyesuaian tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. Dengan demikian, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Secara mekanisme, Auto Rejection Bawah merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan yang menyebabkan pesanan jual di luar rentang harga yang diizinkan ditolak secara otomatis oleh sistem bursa.
Dengan batas ARB sebesar 7%, saham dalam kelompok harga yang terdampak akan mencapai batas penurunan otomatis pada level yang lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu 15%.
Meski demikian, batas ARB tidak berarti harga saham tidak dapat melanjutkan penurunan pada hari perdagangan berikutnya. Pergerakan harga tetap bergantung pada mekanisme pasar dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
BEI menetapkan ketentuan baru ini mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Investor dapat mengakses Peraturan Nomor II-A terbaru melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
