Reporter: Wahyu Tri Rahmawati, Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi dan menjaga integritas pasar modal Indonesia. Salah satu kebijakan tersebut adalah mengeluarkan 80 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini diumumkan setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (19/10/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026. Saat itu, MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Meski tidak merinci hasil pembahasan dengan MSCI, Jeffrey menegaskan bahwa BEI akan terus melakukan pembenahan pasar modal, terutama untuk meningkatkan keterbukaan informasi, kredibilitas, dan tata kelola bursa.
"Kedua inisiatif tersebut kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang lebih berintegritas. Waktu efektifnya akan kami sampaikan segera," ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: BEI Ubah Aturan ARB Saham Murah, Batas Penurunan Harga Jadi Rp 1 Mulai 20 Oktober
Dua kebijakan baru BEI untuk memperkuat transparansi pasar modal
BEI menyiapkan dua inisiatif untuk memperbaiki kualitas informasi pasar dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham.
Pertama, BEI akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi atau nonafiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% dalam publikasi data kepemilikan saham.
Melalui kebijakan ini, investor dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, termasuk hubungan antara pemegang saham yang memiliki afiliasi.
Kedua, BEI akan mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
BEI mencatat terdapat 80 saham yang masuk kategori HSC, dengan bobot gabungan sekitar 18% terhadap IHSG. Setelah kebijakan berlaku, perubahan harga saham-saham tersebut tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
Dengan demikian, pergerakan indeks acuan pasar saham Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh perubahan harga saham yang masuk kategori HSC.
Jeffrey menegaskan, kebijakan ini bukan berarti BEI akan menghapus saham-saham tersebut dari bursa atau melakukan delisting. Saham HSC tetap tercatat di bursa dan dapat diperdagangkan oleh investor.
Sebelumnya, saham yang masuk kategori HSC juga tidak dapat menjadi konstituen sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

Baca Juga: Kejatuhan IHSG Sejak Awal Tahun 2026 Tak Tertandingi Secara Global
BEI lanjutkan pembenahan pasar modal Indonesia
Selain dua kebijakan tersebut, BEI telah menjalankan sejumlah langkah pembenahan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut mencakup perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penguatan ketentuan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Rangkaian kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal, terutama setelah MSCI mengumumkan proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Hingga kini, BEI belum mengumumkan tanggal efektif penerapan dua kebijakan baru tersebut. Investor perlu memantau pengumuman resmi BEI untuk mengetahui jadwal pelaksanaan dan ketentuan teknisnya lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
